Latar Belakang

Beranda / Latar Belakang

Statuta Polliteknik Pariwisata Makassar (Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2020) mempertegas bahwa sistem penjaminan mutu internal merupakan prinsip dalam penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi di Politeknik Pariwisata Makassar. Untuk itu Satuan penjaminan mutu menjadi ujung tombak dalam menjalankan sistem pendidikan yang berkualitas sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

 

Statuta Poltekpar Makassar juga mengamanahkan bawah Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan dan pengendalian sistem penjaminan mutu.

 

Tugas utama Satuan Penjaminan Mutu Politeknik Pariwisata Makassar adalah meyakinkan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal telah dilakukan melalui proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.