Statuta Polliteknik
Pariwisata Makassar (Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14
Tahun 2020) mempertegas bahwa sistem penjaminan mutu internal merupakan
prinsip dalam penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan
organisasi di Politeknik Pariwisata Makassar. Untuk itu Satuan penjaminan mutu
menjadi ujung tombak dalam menjalankan sistem pendidikan yang berkualitas
sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
Statuta Poltekpar
Makassar juga mengamanahkan bawah Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur
penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan dan
pengendalian sistem penjaminan mutu.
Tugas utama Satuan Penjaminan Mutu Politeknik Pariwisata Makassar adalah meyakinkan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal telah dilakukan melalui proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.